Kunjungan ke Semen Tonasa Pangkep
Dalam rangka Reses Masa Sidang IV Tahun Sidang 2019-2020 pada 23 Juli 2020, anggota DPR RI Fraksi PKS Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP, MM bertemu dengan Dirut dan para Direksi lain untuk memastikan pengelolaan Lingkungan dan Limbah sesuai UU dan Regulasi yang ada.
Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.