Politisi PKS: Cipta Kerja Ancam Hilangkan Akses Masyarakat Atas Hutan
Jakarta — Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan, Andi Akmal Pasluddin menyoroti draft RUU Cipta Kerja yang mengarah pada penghilangan akses masyarakat atas hutan. Draft RUU ini digadang-gadang akan mendorong peningkatan investasi. Namun Anggota DPR RI Komisi IV ini berpendapat berbeda.
”Investasi seharusnya menciptakan kesejahteraan masyarakat, bukan mengambil ruang hidup dan penghidupan warga”. Kritik politisi PKS tersebut menanggapi hilangnya pengakuan hak masyarakat khususnya masyarakat adat dalam pengelolaan hutan.
Akmal mengatakan, bahwa saat ini Rancangan Undang-undang Cipta Kerja terus dikejar pembahasannya oleh DPR dan pemerintah. Sehingga setiap detail harus disoroti demi menemukan susunan regulasi yang baik dalam jangka menengah bahkan jangka panjang. Jangan sampai RUU Cipta Kerja ini malah menurunkan kualitas regulasi yang sudah ada.
Akmal menegaskan, bahwa hutan bukanlah sekedar sekumpulan tegakan pohon. Lebih jauh dari itu, bahwa hutan adalah sebuah ekosistem, yang didalamnya terdapat masyarakat yang tinggal dan mencari makanan dari hutan. Oleh karenanya Anggota DPR yang bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini menegaskan akan ancaman hilangnya akses masyarakat atas hutan.
“Menghilangkan hak akses masyarakat dalam pengelolaan hutan adalah sama halnya merenggut hak hidup dan hak ekonomi masyarakat. Statistik desa menunjukkan terdapat lebih dari 30.000 desa merupakan desa sekitar hutan”, jelas Akmal.
Anggota DPR yang telah duduk di Komisi IV sejak 2014 ini menyayangkan dihilangkannya beberapa pasal terkait perhutanan sosial dan ketentuan mengenai masyarakat adat pada Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu contohnya pada Pasal 27, 28, dan 29 pada UU kehutanan no 41 tahun 1999 merupakan keberpihakan negara bagi masyarakat dan koperasi dalam pengelolaan hutan, namun di draft RUU Cipta Kerja telah hilang.
Sangat disayangkan, pasal-pasal krusial keberpihakan negara pada masyarakat hutan kok dihilangkan. Perlu dorongan berbagai pihak untuk menyuarakan persoalan yang akan mempengaruhi jangka panjang masyarakat hutan ini
Akmal mengingatkan kepada pembahas RUU Cipta Kerja, terutama pada pemerintah yang menyusun draft RUU, akan lapangan kerja masyarakat sekitar hutan. Merupakan hal yang aneh apabila kita berpikir dapat menciptakan lapangan kerja, tetapi justru menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan kerja di hutan. Bila regulasi ini diteruskan hingga ditetapkan, alih-alih mendorong ekonomi malah justru akan meningkatkan tingkat pengangguran.
“Pemerintah saat ini telah on the track, dengan adanya program Perhutanan Sosial. Berikan akses masyarakat untuk mengelola hutan maka masyarakat sekitar hutan akan sejahtera. Payung hukum nya juga perlu mendukung ini, termasuk pada RUU Citpa kerja ini,” tutup Andi Akmal Pasluddin.
Dr. Andi Akmal Pasluddin, SP, MM.
Anggota DPR RI Komisi IV FPKS
www.andiakmalpasluddin.id
Dapil Sulawesi Selatan II
HP: 0811 464 700