Sektor Perkebunan di Indonesia Sangat Strategis. Aleg PKS: Regulasi Perkebunan Saat Ini Sudah Tepat, Perubahan Di RUU Cipta Kerja Sangat Berbahaya
Jakarta — Anggota DPR RI Komisi IV, Andi Akmal Pasluddin menilai regulasi yang mengatur sektor perkebunan saat ini masih sangat relevan dipertahankan dan diterapkan. Hanya perlu penguatan peraturan pemerintahnya dan implementasi yang disiplin sesuai kententuan dalam menjalankan proses pelaksanaannya.
Regulasi tentang perkebunan menurut Akmal, yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan merupakan peraturan dasar yang ideal pada kondisi saat ini. Perlindungan terhadap penguasaan asing sudah terakomodir baik. Kepemilikan asing sudah diatur dengan jelas dalam UU eksisting. Bahkan dalam proses penyusunannya penuh dengan kajian, analisa dialog berbagai stake holder mengganti dan mencabut Undang-Undang sebelumnya yang sudah berjalan 10 tahun yakni UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
“Pada pasal 40 UU perkebunan, ada klausul Pengalihan Kepemilikian Perusahaan Perkebunan kepada penanam modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri. Tapi pada draft RUU Cipta Kerja ketentuan ini dihapus. Ini sangat berbahaya”, tukas Akmal.
Akmal mengatakan, Fraksinya FPKS menganggap penghapusan ketentuan pasal 40 ini dapat berimplikasi kepada peralihan hak kepemilikan perusahan kepada pemodal asing secara bebas tanpa ada pengendalian khususnya apabila terkait dengan kepentingan nasional. Sudah ada contohnya pada sektor pertambangan. Sebut saja penguasaan emas di Timur Indonesia, negara kita tidak seberapa atas eksploitasi tambang ini. Begitu juga sektor perkebunan, ancaman penguasaan asing telah menghadang bila regulasi kita model seperti ini.
Politisi PKS ini menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan disebutkan bahwa perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.
“Sangat jelas bahwa sektor perkebunan ini tersusun atas aset tanah dan SDM yang sangat besar. Kontribusi terhadap pangan dari sektor perkebunan ini sama strategisnya dengan sektor energi dan kesehatan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Penjajah negeri ini ratusan tahun awalnya tergiur pada sektor perkebunan. Jangan sampai negara kita terjajah kembali dalam bentuk baru di jaman modern”, Akmal mengingatkan pemerintah.
Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan, juga menyoroti dihapusnya aturan terkait perizinan yang termaktub pada pasal 45 Undang-Undang Perkebunan di RUU Cipta Kerja. Pasal 45 yang menyatakan
(1) Untuk mendapatkan izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memenuhi persyaratan:
b. izin lingkungan;
c. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan
d. kesesuaian dengan rencana Perkebunan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. usaha budi daya Perkebunan harus mempunyai sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; dan
b. usaha Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.
Akmal menganggap dihapusnya klausul perizinan ini sangat mengada-ada. Karena bila kalusul perizinan ini dihapus, maka akan membuka peluang pemegang izin berusaha terkait perkebunan untuk melakukan usaha perkebunan yang ugal-ugalan, tidak perduli lingkungan, kesesuaian ruang (tata ruang) dan lainnya.
“Aturan yang sudah sangat jelas saja kerap kali dilanggar. Apalagi bila kententuan perizinan dihapus, pemerintah akan kehilangan alat kontrol perizinan. Saya menyarankan dengan sangat sangat, jangan di hapus ketentuan masalah perizinan ini”, tukas Akmal.
Saya mengingatkan, bahwa perubahan UU existing dalam RUU Cipta Kerja tidak boleh mengabaikan Undang-Undang yang sudah baik. Jangan sampai adanya RUU Cipta Kerja ini malah akan membuat negara ini bangkrut dan terjajah dalam perjanjian diatas kertas
Dr. Andi Akmal Pasluddin, SP, MM.
Anggota DPR RI Komisi IV FPKS
www.andiakmalpasluddin.id
Dapil Sulawesi Selatan II
HP: 0811 464 700