Andi Akmal Pasluddin Dukung KLHK Tertibkan Tambang Batubara Yang Merusak
Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin, bersama rombongan Kunjungan Kerja Komisi DPR RI ke Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, meninjau aktivitas tambang batubara yang diduga telah merusak lingkungan.
Akmal menerangkan, bahwa Komisi IV DPR RI bersama dengan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menertibkan kawasan tambang batu bara yang izinnya dipegang oleh PT Mulia Persada Kartanegara, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Perusahaan ini telah beroperasi di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku.
“Kami menerima laporan dan aspirasi dari berbagai komunitas masyarakat akan terjadinya gangguan lingkungan akibat aktivitas tambang. Gangguan ini sampai mempengaruhi kualitas hidup masyarakat karena sudah menurunkan kualita air dan membuat jalan berlubang”, tutur Akmal.



Politisi PKS ini menyesalkan, bahwa eksploitasi tambang batu bara telah yang merusak lingkungan dan ekosistem alam, dan pastinya merugikan negara. Ia menjelaskan bahwa perlunya turun tangan negara untuk menghukum setegas-tegasnya.
“Keluhan masyarakat, seperti sumber air yang bermasalah, jalan yang berlubang dan berbahaya buat masyarakat. Kita mendorong kepada pemerintah agar dengan tegas menindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, memberikan ruang lingkup pemerintah dan aparatnya untuk melakukan penertiban dan penindakan secara perdata maupun pidana,” Tegas Andi Akmal.
Pria kelahiran Bone ini memastikan, akan terus mendorong Komisi IV dan pemerintah untuk mengawal proses hukum yang berlaku. Masyarakat mesti mendapat perlindungan sehingga diperlukan kehadiran negara untuk menjamin hak-hak masyarakat yang tidak mampu mereka dapatkan jika pemerintah tidak turun tangan.
Komisi IV DPR RI akan menindaklanjuti kasus ini melalui rapat kerja gabungan dengan seluruh instrumen terkait. Tentu saja, sekaligus menginventarisir dan mengusulkan penyegelan terhadap tambang di kawasan hutan yang belum ada izinnya. Intinya, Komisi IV mendorong pemerintah agar dengan tegas menindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Lingkungan dan Kehutanan.
Dr. Andi Akmal Pasluddin, SP, MM.
Anggota DPR RI Komisi IV FPKS
www.andiakmalpasluddin.id
Dapil Sulawesi Selatan II
HP: 0811 464 700