RUU Cipta Kerja Perlu Menyesuaikan New Normal, Kemandirian Pangan Multak
Jakarta — Wabah Covid-19 yang melanda seluruh dunia diakui telah membuat kaget hampir seluruh negara tidak memandang negara miskin, berkembang maupun maju semua terdampak. Batas geografi, demografi, kekuatan ekonomi, kekuatan politik, keamanan pertahanan negara, semua tembus, virus masuk negara tanpa izin paspor masuk ke hampir seluruh dunia tidak memandang status sosial. Indonesia perlu merubah situasi buruk ini menjadi kekuatan baru yang regulasi baru mengoptimalkan kekuatan negara yang bersumber dari dalam negeri kita. Hal ini diungkapkan oleh Andi Akmal Pasluddin, anggota Komisi IV di DPR, di sela-sela dialog virtual dengan Menteri Pertanian yang diselenggarakan Universitas Hasanuddin, Makasar, 3 Juni 2020.
“Pembahasan RUU cipta kerja saat ini telah memasuki babak baru dengan mendengarkan masukan dari banyak pakar melalui badan legislasi DPR RI. Saya perlu menyuarakan, bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan menjadi sebuah regulasi besar yang menjadi sandaran New Normal akibat wabah covid-19. Optimalisasi sumber daya dalam negeri terutama pangan, itu harus dihasilkan dari dalam negeri”, seru Akmal.
Seperti banyak dipahami oleh banyak kalangan, bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini telah membuat publik merasa khawatir jika seandainya RUU ini disetujui menjadi Undang-Undang. Kekhawatiran ini sangat wajar dikarenakan banyak sektor kerakyatan yang akan terganggu bila RUU Cipta kerja ini disahkan. Nama RUU Cipta kerja bagus di judul, tapi di dalamnya banyak memberi ruang asing baik investasi, modal, SDM dan pengadaan barang pangan pokok yang berasal dari luar negara. Misalnya pada persoalan impor pangan, 3 pasal penting Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani jadi hilang pada poin pengaturan impor komoditas pertanian. Akmal melihat, ini akan menjadi persoalan baru masa depan negara dan sangat bertolak belakang dengan situasi New Normal yang akan dihadapi di masa yang akan datang.

Anggota Komisi IV DPR RI ini menguraikan, bahwa masa depan ummat manusia di seluruh dunia akan mengalami perubahan besar pasca wabah covid-19. Fakta lapangan menunjukkan, penutupan pusat perbelanjaan baik pasar tradisional maupun modern, penutupan taman bermain atau tempat rekreasi, penutupan terminal, penutupan bandara, penutupan restoran atau tempat makan hingga penutupan sebuah kota menjadikan perilaku penduduk juga berubah. Pola kerja (WFH), pola belajar (SFH), bahkan pola konsumsi dan transaksi jual beli juga akan berubah.
“Pergerakan manusia sangat dibatasi kecuali pergerakan logistik dan APD. RUU Cipta Kerja perlu mensinkronisasi prediksi keadaan masa depan dengan seluruh regulasi besar yang akan tertuang di undang-undang raksasa ini. Semua harus berfikir NKRI. Jangan lagi ada kepentingan pribadi atau golongan bila negara ini ingin maju”, tukas Akmal.
Legislator asal Sulawesi Selatan II ini mengusulkan pemerintah, New Normal pasca covid-19 perlu membalik arus sejarah bangsa akan petani, pertanian dan pangan. Menurun drastisnya kontribusi sektor pertanian terhadap PDB dari 22,09% menjadi 13% pada 30 tahun terakhir (1990-2018) harus dirubah dengan dukungan regulasi yang baik.
Ia melanjutkan, bahkan pekerja sektor pertanian tercatat 35,7 juta orang (28,79% penduduk) dan masuk usia tua. (Kelompok Usia Muda 19-39 tahun, hanya 10%. Kondisi ini tak bisa dibiarkan, karena 10 tahun kedepan, ancama krisis pangan menjadi peringatan keras.
“Negara kita memiliki semua potensi yang jarang dimiliki oleh negara lain di dunia. Posisi geografis dan sumber daya alam yang dimiliki mestinya menjadi daya tawar posisi tinggi di mata dunia. Ini bagaimana pemimpin negara kita mampu menjalankan. Saya sangat yakin bangsa kita ini cerdas-cerdas, tapi yang sangat disayangkan adalah persoalan moralnya”, ungkap Akmal.
Politisi PKS ini menyarankan kepada pemerintah dan seluruh stake holder yang akan membahas RUU Cipta kerja, untuk memutlakkan kemandirian pangan. Lemahnya produktivitas mesti diperhatikan dengan tidak menghamburkan APBN yang tidak jelas outcome-nya seperti BLT yang tidak berdasar data. Strategi menciptakan permintaan pasar dengan meningkatkan daya beli ternyata di lapangan tidak sejalan dengan faktor ketersediaan oleh produsen akibat dunia usaha yang kolaps. Ini menjadi alasan yang ibarat lingkaran setan untuk mengambil langkah impor yang menjatuhkan neraca perdagangan kita terutama produk pangan termasuk hortikultura.
Satu hal lagi adalah, lanjut akmal, persoalan logistik. Meluasnya distorsi distribusi produk pertanian yang menyebabkan meningkatnya harga komoditas pertanian dan ditambah lagi meningkatnya ongkos perdagangan produk-produk pertanian menjadikan sempurna keruwetan bangsa kita.
Indonesia mesti mampu memperkuat logistik nasional akan pangan, selain faktor kesehatan, yang merupakan sektor vital yang akan mempertahankan stabilitas politik, ekonomi maupun keamanan. Sehingga RUU Cipta Kerja mesti mendukung penguatan logistik dan distribusinya. Selama ini salah satu alasan impor pangan karena biaya pengadaan dari luar negeri ke Jabotabek sebagai konsumer daging terbesar misalnya, lebih murah dibandingkan dari dalam negeri seperti dari Indonesia Timur.
“Tiga Pilar Keamanan Pangan, harus dipastikan stabil yang didukung oleh regulasi yang tepat. Pilar ini adalah ketersediaan pangan, akses pangan (kemampuan daya beli) dan pemanfaatan pangan. New Normal akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Saya mengingatkan, RUU Cipta Kerja jangan menghilangkan pengaturan impor karena akan merugikan negara. Jika pengaturan impor ini dihilangkan maka potensi rusaknya kedaulatan negara akan terjadi.”
Dr. Andi Akmal Pasluddin, SP, MM.
Anggota DPR RI Komisi IV FPKS
www.andiakmalpasluddin.id
Dapil Sulawesi Selatan II
HP: 0811 464 700